TUGAS KE 3 PKN
Rabu, 1 April 2020
Sebagaia
seorang pelajar memiliki otak yang baik saja tidak cukup. Yang lebih penting
dari itu adalah bagaimana menggunakannya dengan tujuan yang baik. Tanggungjawab
mungkin bisa diartikan sebagai konsekuensi. Yang harus di terima atau di
jalankan terhadap apa yang sudah dilakukan atau dijalani. Kita serng mendengar
kata "lepas tanggungjawab" artinya tidak mau mempertanggungjawabkan
apa yang sudah dilakukan (lempar batu sembunyi tangan). Hal penting yang harus
dipahami dan dijalankan oleh seorang pelajar.
Setiap
siswa harus menanamkan rasa tanggungjawab pada diri masing-masing. Tanggung
jawab siswa sebagai seorang pelajar adalah belajar dengan baik, mengerjakan
tugas sekolah yang sudah di berikan kepadanya, disiplin dalam menjalani tata
tertib sekolah. Artinya setiap pelajar wabi dan mutlak menjalankan
tanggungjawab tersebut tanpa terkecuali. Tapi kenyataanya masih ada pelajar
yang merasa terbebani dengan kewajiban mereka sebagai seorang pelajar. Siswa
berangkat kesekolah bukan bertujuan untuk belajar, akan tetapi dijadikan ajang
untuk ketemu, kumpul dengan teman-teman, Ngobrol dan lain sebagianya.
Sementara
tugas sejatinya untuk belajar dan menimba ilmun bukan lagi menjadi pokok. Tapi
ini realita dan potret sebagai siswa masa kini. Selalu mengingkan sesuatu tanpa
bersusah payah. Menyerah sebelum berjuang, kalah sebelum bertanding.
Setiap
siswa juga harus melakukan penyadaran diri bahwa orang tua tidak menginginkan
banyak hal pada dirinya. Hanya satu yang diinginkan oleh orang tua, yaitu anak saya bisa sekolah dan kelak lulus dan mempunyai kehidupan yang lebih baik dari
orang tuanya. Sekali lahi hanya itu wahai para pelajar tercinta.
Sebagi
seorang siswa kita juga harus menjalakan kewajiban kita sebagai orang yang
beragma. Banyak diantara kita yang mampu secara akademis, tercukupi dari segi
materi tapi jiwanya kosong tidak tersentuh oleh nilai-nilai ibadah dan religi.
TUGAS
1. Baca
artikel di atas.
2. Buatlah
refleksi tentang “tanggung jawab” kamu sebagai murid di sekolah dan sebagai anak di
lingkungan keluarga.
3. Refleksi
di buat dengan di tulis tangan dan di foto. Kemudian dikirim di WA pak Ardy.
Batas penmgumpulannya adalah 13.30 WIB.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TUGAS II
PELAJARAN TOLERASI DARI TIMUR INDONESIA
Jakarta - Tempo
hari banyak orang meributkan rencana proyek pembangunan terowongan penghubung
Masjid Istiqlal dan Gereja Ketedral. Terowongan yang disebut-sebut sebagai
simbol toleransi ini dinilai sebagai proyek "toleransi basa-basi".
Kata
mereka yang kontra, perkara intoleransi seperti pembakaran gereja di Aceh,
pelarangan pendirian gereja di Yogyakarta dan Semarang, pelarangan pendirian
pura di Bekasi, dan kasus-kasus sejenis yang menimpa warga Ahmadiyah dan Syiah
tak bisa diselesaikan dengan mendirikan terowongan simbolik.
Saya
setuju ini proyek absurd yang serba artifisial. Para penggagas dan pendukung
proyek ini mungkin perlu memperkaya perspektif dan imajinasi tentang toleransi.
Bagaimana caranya? Saya menyarankan mereka belajar toleransi ke Sumba atau
Flores. Dua pulau ini, dan saya kira semua pulau di Nusa Tenggara Timur punya
cara indah dalam menghargai perbedaan agama dan keyakinan.
Saya
sendiri sudah mengalaminya. Pada paruh 2016, untuk sebuah pekerjaan riset, saya
berkesempatan mengunjungi beberapa desa di dua pulau tersebut. Di Desa Naruwollo,
Kecamatan Ngada, Flores dalam sebuah pertemuan warga, saya diminta Mozes Ea,
salah seorang tokoh petani, untuk menyembelih sendiri ayam untuk lauk makan
siang.
Ini
sebenarnya kejadian ulangan. Tiga hari sebelumnya di Desa Olle Atte, Mamboro,
Sumba Tengah saya memotong tiga ayam kampung di rumah warga bernama Frans Nani.
Berulang lagi satu bulan sesudahnya di rumah Martinus Ndapananjar, Kepala Desa
Kadahang, Haharu, Sumba Timur, dan rumah Umbu Kaputung di Desa Padiratana,
Sumba Tengah.
"Kami
tidak tahu doa potong ayam menurut Islam. Lebih baik bapak potong
sendiri." Kurang lebih begitu kata mereka setiap kali saya tanya
alasannya.
Menghormati
keyakinan orang, meskipun untuk sebuah kegiatan sederhana seperti makan siang
bersama, rupanya mendapat tempat istimewa. Saya ingat Julius Ndakajawa,
sekretaris Desa Kadahang, bahkan merasa perlu mengumumkan duduk perkara lauk
pauk makan siang kami dalam pidato pengantarnya. Dia bilang tidak ada daging
babi. Yang ada hanya ikan, daging ayam, dan kambing.
Jangan
khawatir, katanya. Daging kambing sudah dipotong kemarin sore secara Islam oleh
seorang muslim yang tinggal di desa sebelah.
Warga
kampung yang saya kunjungi di Sumba dan Flores seluruhnya adalah penganut
Kristen dan kepercayaan tradisional Marapu. Daging babi adalah menu yang wajib
dihidangkan dalam pertemuan-pertemuan warga. Dalam adat Sumba, menyuguhi tamu
dengan daging babi adalah tanda penghormatan sekaligus cermin status keluarga
tuan rumah.
Tapi
dalam setiap pertemuan warga yang saya hadiri, daging babi selalu absen di meja
prasmanan. Padahal pertemuan itu dihadiri tokoh-tokoh adat atau pejabat
pemerintahan setempat. Yang ada hanya ikan atau ayam yang saya sembelih
sendiri.
Mencerahkan
Saya
mendapatkan banyak pelajaran yang mencerahkan di sini. Saya muslim dan di
tempat-tempat itu saya minoritas. Mozes, Frans, dan Martinus tidak pernah tanya
agama saya. Mereka hanya merasa perlu menghargai siapa saja yang datang.
Sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Bahkan jika hal itu harus dilakukan dengan
cara sedikit "menurunkan" martabat keluarga di mata adat dan
tetangga.Seandainya mereka tahu bahwa saya bukan pemeluk Islam, atheis atau
agnostik misalnya, saya yakin mereka akan memperlakukan saya dengan cara yang
sama.
Saya
jadi teringat Rainer Forst, filsuf Jerman yang menulis empat level toleransi.
Level pertama dan paling rendah adalah tolerasi yang bersifat "sekadar
membiarkan ada" atau erlaubnis. Kelompok mayoritas sekadar
membiarkan ada kelompok minoritas. Tak ada upaya kedua belah pihak untuk saling
memahami. Relasi keduanya tak setara. Level kedua adalah toleransi sebagai
modus "hidup dan ada bersama" atau koeksistensi. Setiap kelompok
memiliki kedudukan yang sama dalam kekuasaan dan kemasyarakatan. Keduanya
memahami toleransi adalah jalan terbaik dari semua alternatif yang mungkin.
Damai lebih baik ketimbang konflik. Level ketiga adalah hubungan kelompok
mayoritas dan minoritas yang berpijak kepada rasa hormat atau achtung.
Masing-masing kelompok saling mengenali sebagai warga negara yang setara, serta
memiliki status hukum dan politik yang sama. Mereka berbeda dalam keyakinan
etis, tetapi tetap saling menghormati satu sama lain.
Level
tertinggi toleransi adalah hubungan kelompok mayoritas dan minoritas yang
didasari oleh pengakuan dan penghargaan terhadap keanekaragaman kehidupan itu
sendiri. Kelompok-kelompok ini tidak hanya menghormati budaya, bentuk
kehidupan, dan agama lain sebagai bentuk kesamaan moral dan politik, tapi juga
ia bisa menikmati beberapa pendirian etis masing-masing pihak sebagai pilihan
sosial yang berharga.
Ada
banyak riset yang menunjukkan bahwa status sebagai mayoritas umumnya membuat
sebuah kelompok merasa lebih berhak menuntut keistimewaan tertentu (majority
privilege). Saya tidak menemukan gestur tubuh, perkataan atau sikap
orang-orang Sumba yang menunjukkan mereka harus diistimewakan karena mayoritas.
Tidak
perlu pengetahuan, literasi, dan kecerdasan luar biasa untuk bersikap toleran.
Tidak juga perlu terowongan toleransi. Ketika orang-orang di Jawa masih
bertikai memperdebatkan perizinan tempat ibadah sambil berputar-putar di level
sekedar "membiarkan ada", orang-orang di Sumba dan Flores sudah
mencapai derajat toleransi pada level tertinggi.
Saya menemukan pandangan dan perilaku toleran yang paling autentik itu justru di
lingkungan paling terpencil, paling miskin, dan fakir informasi di sebuah
daerah di luar mainstream pembangunan di salah satu provinsi
dengan indeks pembangunan manusia terendah di Indonesia.
Sumber:
Widiyanto, Dwi
Joko. 6 Maret, 2020. Pelajaran
Toleransi dari Timur Indonesia. https://news.detik.com.
diakses pada 26 Maret 2020
TUGAS:
1. Membaca
artikel “PELAJARAN TOLERASI DARI TIMUR INDONESIA”
2. Tulislah
komentar atau tanggapanmu terhadap artikel tersebut! (minimal 3 paragraf)
3. Kerjakan dengan cara di tulis dalam buku tulis,
kemudian foto tugas tersebut dan kirimkan melalui no WA 085735560706
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RABU, 18 MARET 2020
PKN KELAS VII
TUGAS PKN BAB 6:
1. UNDUH SOAL TERLEBIH DAHULU DI LINK BERIKUT :
a. https://drive.google.com/file/d/179Bs4t7-pE6OrV2Fbm0roiS_tn6pXY27/view?usp=sharing
b. https://drive.google.com/file/d/17A28L2BiTzOu3ysbOEunQXWEhX3Wpbb0/view?usp=sharing
c. https://drive.google.com/file/d/17BF5xBhwuaojZ74r-PFEQtIKUFnw4J_O/view?usp=sharing
2. KERJAKAN LATIHAN SOAL YANG SUDAH DI UNDUH.
3. KERJAKAN DALAM BENTUK WORD KEMUDIAN KIRIM KE NO WA 085735560706
4. SELESAIKAN HARI INI DAN KUMPULKAN.
5. KERJAKAN SECARA MANDIRI SEBAB KEJUJURAN ADALAH NO 1!
BAB
6
DAERAH
DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.
DAERAH DALAM RANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
Perjuangan
berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk
mencapai sesuatu. Bagi bangsa Indonesia, perjuangan dalam mendirikan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dimulai sejak terjadinya penjajahan di Indonesia.
·
Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada
sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan
semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia.
·
Tekad para pemuda tersebut akhirnya
mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, suasana di
Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar
memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan
kekuatan bangsa Indonesia sendiri.
·
Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan
dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Ir. Soekarno dengan para penyusun teks
proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat menyusun
naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda
Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan.
·
Proses perumusan teks proklamasi: Kalimat
pertama berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia”, kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo. Teks
Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Kalimat kedua oleh Soekarno
berbunyi ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan
diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan
disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi
yang kita miliki sekarang.
Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda,
mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya,
Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan
beberapa perubahan yang telah disetujui.
·
Ada tiga perubahan redaksi atas teks
proklamasi, yaitu :
a. kata tempoh diganti dengan kata tempo;
b. wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa
Indonesia;
c. cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti
menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05.
·
Data Proklamasi 17 Agustus 1945
1.
Teks proklamasi ditandatangani oleh Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
2.
Teks diketik oleh Sayuti Melik.
3.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari
Jumat Legi, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur
No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks
proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.
4.
Setelah teks proklamasi dibacakan,
dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya
sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu
diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya.
·
Kedalaman makna yang termuat dalam teks
proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat naskah
proklamasi waktu itu. Alinea pertama
teks proklamasi berbunyi, ”Kami
bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu
mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan
diumumkan kepada dunia. Alinea kedua
berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan kekuasaan
pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar
tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
·
Proklamasi
Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari
berbagai aspek sebagai berikut.
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan
keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial
dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir
sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia
sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari
bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan
rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban
baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan
Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan
martabat manusia yang sama.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan
bangsa-bangsa lain di dunia.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia
melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa
seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari
penjajahan. Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa
Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang
merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan jembatan
emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
2.
Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia
·
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik”.
·
Para pendiri negara telah mewariskan
nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
·
Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan,
yaitu sebagai berikut.
1. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan
Indonesia ...”; serta
3. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
·
Negara Indonesia adalah suatu negara
persatuan yang tidak terpecahpecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa
Indonesia yang tidak terbagibagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia
merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI yakni Muhammad
Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945. Soepomo sebagai Ketua Panitia
Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945
mengatakan : ”...Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh
karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada
”onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka.
Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan
undang-undang.” ”...Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa
harus diperingati juga.
·
Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu
ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. Kedua,
daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari
di Minangkabau dusun dan marga di Palembang, huta dan
kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi
dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan.
·
Adapun
yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti
desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria. Kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem
pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan
kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini
dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
·
Terdapat lima
daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
1. Pemerintahan Aceh
2. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
3. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
4. Provinsi Papua
5. Provinsi Papua Barat
·
Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang
berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
a. Asas Desentralisasi
Adalah asas yang
menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat,
atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kepada Pemerintah Daerah yang lebih
rendah tingkatnnya sehingga menjadi urusan rumah tanggga daerah itu dan tetap
dalam kerangka NKRI
b. Asas
Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala wilayah atau kepada instansi
yang lebih rendah
c. Asas
Tugas Pembantuan
Adalah penugasan
pemerintah pusat ke daerah atau dari pemerintah daerah ke desa
untuk tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugas tertentu tersebut kepada yang memberi tugas
|
·
Majelis Permusyawartan Rakyat Republik
Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma
dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai
berikut.
1. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
3. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
4. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
5. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah
yang bersifat khusus dan istimewa.
6. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu
pemilihan umum.
7. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara
selaras dan adil
·
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat
tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan
pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dalam penjelasan Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat dirunut
dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
3. Alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah
menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara
Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), salah satu
bentuk pelayanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat
5. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah
ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah
merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan
hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah
dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional.
Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya
akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
·
Penyerahan urusan pemerintahan dalam
kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui
:
a. peningkatan pelayanan publik maupun
b. peningkatan daya saing daerah.
B.
PERAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONEISA
1.
Peran
Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan Kemerdekaan
·
Peran Daerah dalam Perjuangan
Kemerdekaan Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di
seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak
bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat berawal
dengan melakukan perdagangan di Indonesia.
·
Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan
Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat
perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah.
a. Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain :
1. Perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun.
2. Perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh
Pati unus
3. Penyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan.
b. Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara
lain:
1. perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien,
Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain.
2. Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja
Sisingamangaraja XII.
3. Perlawanan di daerah Jawa dengan tokohnya seperti
Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran DiponegorO.
4. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh
Pangeran Antasari,
5. Perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan
Hasanudin dan
6. Maluku dipimpin oleh Pattimura,serta
7. Perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut
Jelantik.
·
Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami
perubahan strategi setelah kebangkitan nasional 1908. Perjuangan yang
sebelumnya bersifat fisik dan kedaerahan, menjadi perjuangan dengan
mengutamakan organisasi dan bersifat nasional. Pada saat perjuangan ini
berdirilah organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti:
1. Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon,
2. Budi Utomo,
3. Sarekat Islam
4. Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya.
·
Juga muncul tokoh asal daerah di
Indonesia yang menjadi tokoh nasional seperti:
1. Soekarno,
2. Mohammad Husni Thamrin,
3. Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani,
4. A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh nasional yang
lain.
·
Berbagai peristiwa sejarah mencatat
kegigihan para pejuang Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Seperti
1. peristiwa pertempuran Ambarawa,
2. peristiwa Bandung Lautan Api,
3. perang gerilya Jenderal Soedirman,
4. pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan
peristiwa perjuangan yang lainnya..
2.
Peran Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia
·
Pasal
33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
·
Makna ”dikuasai” adalah negara memiliki
kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat
benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh
lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau
daerah tertentu.
·
Pengakuan dan penghormatan negara kepada
daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan pembentuk
konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
·
Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah,
memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan
potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah masing-masing yang berdampak
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan peningkatan
indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pendapatan
masyarakat.
·
Peran
daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang
kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas
aparatur sipil negara di daerah.
d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis.
C. Mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
·
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
menandai lahirnya negara bangsa (nation state) Indonesia. Sejak saat itu,
Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah
bangsanya sendiri. Bentuk
negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950
dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi, upaya untuk
menggantikan bentuk negara itu tidak bertahan lama. Indonesia kembali kepada
negara kesatuan.
·
Sejarah perjuangan bangsa dan peran
daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting
diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.
1.
Perjuangan melawan penjajah oleh daerah
memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
2.
Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh
pejuang bangsa Indonesia.
3.
Persatuan dan kesatuan telah terbukti
menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan
kemerdekaan.
4.
Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk
negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
5.
Mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
6.
Sikap rela berkorban demi kepentingan
bangsa dan negara.
·
Sedangkan pemahaman peran daerah dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya
kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
1. Kemajuan daerah akan lebih cepat tercapai apabila
bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat
Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.
3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat
Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan
pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa
membedabedakan asal daerah.
·
Sikap
etnosentrisme yang mengandung makna sikap
yang menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi secara
berlebihan dan budaya daerah lain dianggap lebih rendah.
·
Sikap
etnocentrisme ini dalam kehidupan nampak antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya, memilih
pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya daerah kepada orang lain,
dan sebagainya.
·
Upaya bela negara dan pertahanan
keamanan negara ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
·
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik
dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
·
Potensi gangguan keamanan nasional dari
dalam negeri, antara lain sebagai berikut.
1. Gerakan separatis bersenjata.
2. Terorisme.
3. Konflik komunal.
4. Kerusuhan
sosial.
5. Gangguan keamanan laut.
6. Gangguan keamanan udara.
7. Radikalisme.
8. Kejahatan lintas negara.
9. Perusakan lingkungan.
NB: JIKA MATERI DIRASA KURANG LENGKAP BISA MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET
UNTUK MENAMBAH KEKAYAAN PENGETAHUAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.