Senin, 16 Maret 2020

PKN KELAS 7

TUGAS KE 3 PKN
Rabu, 1 April 2020

Sebagaia seorang pelajar memiliki otak yang baik saja tidak cukup. Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana menggunakannya dengan tujuan yang baik. Tanggungjawab mungkin bisa diartikan sebagai konsekuensi. Yang harus di terima atau di jalankan terhadap apa yang sudah dilakukan atau dijalani. Kita serng mendengar kata "lepas tanggungjawab" artinya tidak mau mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan (lempar batu sembunyi tangan). Hal penting yang harus dipahami dan dijalankan oleh seorang pelajar. 
Setiap siswa harus menanamkan rasa tanggungjawab pada diri masing-masing. Tanggung jawab siswa sebagai seorang pelajar adalah belajar dengan baik, mengerjakan tugas sekolah yang sudah di berikan kepadanya, disiplin dalam menjalani tata tertib sekolah. Artinya setiap pelajar wabi dan mutlak menjalankan tanggungjawab tersebut tanpa terkecuali. Tapi kenyataanya masih ada pelajar yang merasa terbebani dengan kewajiban mereka sebagai seorang pelajar. Siswa berangkat kesekolah bukan bertujuan untuk belajar, akan tetapi dijadikan ajang untuk ketemu, kumpul dengan teman-teman, Ngobrol dan lain sebagianya. 
Sementara tugas sejatinya untuk belajar dan menimba ilmun bukan lagi menjadi pokok. Tapi ini realita dan potret sebagai siswa masa kini. Selalu mengingkan sesuatu tanpa bersusah payah. Menyerah sebelum berjuang, kalah sebelum bertanding. 
Setiap siswa juga harus melakukan penyadaran diri bahwa orang tua tidak menginginkan banyak hal pada dirinya. Hanya satu yang diinginkan oleh orang tua, yaitu anak saya bisa sekolah dan kelak lulus dan mempunyai kehidupan yang lebih baik dari orang tuanya. Sekali lahi hanya itu wahai para pelajar tercinta.
Sebagi seorang siswa kita juga harus menjalakan kewajiban kita sebagai orang yang beragma. Banyak diantara kita yang mampu secara akademis, tercukupi dari segi materi tapi jiwanya kosong tidak tersentuh oleh nilai-nilai ibadah dan religi.

TUGAS
1.       Baca artikel di atas.
2.       Buatlah refleksi tentang “tanggung jawab” kamu sebagai murid di sekolah dan sebagai anak di lingkungan keluarga.
3.       Refleksi di buat dengan di tulis tangan dan di foto. Kemudian dikirim di WA pak Ardy.
Batas penmgumpulannya adalah 13.30 WIB.


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



TUGAS II
PELAJARAN TOLERASI DARI TIMUR INDONESIA

Jakarta - Tempo hari banyak orang meributkan rencana proyek pembangunan terowongan penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Ketedral. Terowongan yang disebut-sebut sebagai simbol toleransi ini dinilai sebagai proyek "toleransi basa-basi". Kata mereka yang kontra, perkara intoleransi seperti pembakaran gereja di Aceh, pelarangan pendirian gereja di Yogyakarta dan Semarang, pelarangan pendirian pura di Bekasi, dan kasus-kasus sejenis yang menimpa warga Ahmadiyah dan Syiah tak bisa diselesaikan dengan mendirikan terowongan simbolik.
Saya setuju ini proyek absurd yang serba artifisial. Para penggagas dan pendukung proyek ini mungkin perlu memperkaya perspektif dan imajinasi tentang toleransi. Bagaimana caranya? Saya menyarankan mereka belajar toleransi ke Sumba atau Flores. Dua pulau ini, dan saya kira semua pulau di Nusa Tenggara Timur punya cara indah dalam menghargai perbedaan agama dan keyakinan.
Saya sendiri sudah mengalaminya. Pada paruh 2016, untuk sebuah pekerjaan riset, saya berkesempatan mengunjungi beberapa desa di dua pulau tersebut. Di Desa Naruwollo, Kecamatan Ngada, Flores dalam sebuah pertemuan warga, saya diminta Mozes Ea, salah seorang tokoh petani, untuk menyembelih sendiri ayam untuk lauk makan siang.
Ini sebenarnya kejadian ulangan. Tiga hari sebelumnya di Desa Olle Atte, Mamboro, Sumba Tengah saya memotong tiga ayam kampung di rumah warga bernama Frans Nani. Berulang lagi satu bulan sesudahnya di rumah Martinus Ndapananjar, Kepala Desa Kadahang, Haharu, Sumba Timur, dan rumah Umbu Kaputung di Desa Padiratana, Sumba Tengah.
"Kami tidak tahu doa potong ayam menurut Islam. Lebih baik bapak potong sendiri." Kurang lebih begitu kata mereka setiap kali saya tanya alasannya.
Menghormati keyakinan orang, meskipun untuk sebuah kegiatan sederhana seperti makan siang bersama, rupanya mendapat tempat istimewa. Saya ingat Julius Ndakajawa, sekretaris Desa Kadahang, bahkan merasa perlu mengumumkan duduk perkara lauk pauk makan siang kami dalam pidato pengantarnya. Dia bilang tidak ada daging babi. Yang ada hanya ikan, daging ayam, dan kambing.
Jangan khawatir, katanya. Daging kambing sudah dipotong kemarin sore secara Islam oleh seorang muslim yang tinggal di desa sebelah.
Warga kampung yang saya kunjungi di Sumba dan Flores seluruhnya adalah penganut Kristen dan kepercayaan tradisional Marapu. Daging babi adalah menu yang wajib dihidangkan dalam pertemuan-pertemuan warga. Dalam adat Sumba, menyuguhi tamu dengan daging babi adalah tanda penghormatan sekaligus cermin status keluarga tuan rumah.
Tapi dalam setiap pertemuan warga yang saya hadiri, daging babi selalu absen di meja prasmanan. Padahal pertemuan itu dihadiri tokoh-tokoh adat atau pejabat pemerintahan setempat. Yang ada hanya ikan atau ayam yang saya sembelih sendiri.

Mencerahkan
Saya mendapatkan banyak pelajaran yang mencerahkan di sini. Saya muslim dan di tempat-tempat itu saya minoritas. Mozes, Frans, dan Martinus tidak pernah tanya agama saya. Mereka hanya merasa perlu menghargai siapa saja yang datang. Sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Bahkan jika hal itu harus dilakukan dengan cara sedikit "menurunkan" martabat keluarga di mata adat dan tetangga.Seandainya mereka tahu bahwa saya bukan pemeluk Islam, atheis atau agnostik misalnya, saya yakin mereka akan memperlakukan saya dengan cara yang sama.
Saya jadi teringat Rainer Forst, filsuf Jerman yang menulis empat level toleransi. Level pertama dan paling rendah adalah tolerasi yang bersifat "sekadar membiarkan ada" atau erlaubnis. Kelompok mayoritas sekadar membiarkan ada kelompok minoritas. Tak ada upaya kedua belah pihak untuk saling memahami. Relasi keduanya tak setara. Level kedua adalah toleransi sebagai modus "hidup dan ada bersama" atau koeksistensi. Setiap kelompok memiliki kedudukan yang sama dalam kekuasaan dan kemasyarakatan. Keduanya memahami toleransi adalah jalan terbaik dari semua alternatif yang mungkin. Damai lebih baik ketimbang konflik. Level ketiga adalah hubungan kelompok mayoritas dan minoritas yang berpijak kepada rasa hormat atau achtung. Masing-masing kelompok saling mengenali sebagai warga negara yang setara, serta memiliki status hukum dan politik yang sama. Mereka berbeda dalam keyakinan etis, tetapi tetap saling menghormati satu sama lain.
Level tertinggi toleransi adalah hubungan kelompok mayoritas dan minoritas yang didasari oleh pengakuan dan penghargaan terhadap keanekaragaman kehidupan itu sendiri. Kelompok-kelompok ini tidak hanya menghormati budaya, bentuk kehidupan, dan agama lain sebagai bentuk kesamaan moral dan politik, tapi juga ia bisa menikmati beberapa pendirian etis masing-masing pihak sebagai pilihan sosial yang berharga.
Ada banyak riset yang menunjukkan bahwa status sebagai mayoritas umumnya membuat sebuah kelompok merasa lebih berhak menuntut keistimewaan tertentu (majority privilege). Saya tidak menemukan gestur tubuh, perkataan atau sikap orang-orang Sumba yang menunjukkan mereka harus diistimewakan karena mayoritas.
Tidak perlu pengetahuan, literasi, dan kecerdasan luar biasa untuk bersikap toleran. Tidak juga perlu terowongan toleransi. Ketika orang-orang di Jawa masih bertikai memperdebatkan perizinan tempat ibadah sambil berputar-putar di level sekedar "membiarkan ada", orang-orang di Sumba dan Flores sudah mencapai derajat toleransi pada level tertinggi.

Saya menemukan pandangan dan perilaku toleran yang paling autentik itu justru di lingkungan paling terpencil, paling miskin, dan fakir informasi di sebuah daerah di luar mainstream pembangunan di salah satu provinsi dengan indeks pembangunan manusia terendah di Indonesia.


Sumber:
Widiyanto, Dwi Joko. 6 Maret, 2020. Pelajaran Toleransi dari Timur Indonesia. https://news.detik.com. diakses pada 26 Maret 2020

TUGAS:
      1.      Membaca artikel “PELAJARAN TOLERASI DARI TIMUR INDONESIA”
      2.      Tulislah komentar atau tanggapanmu terhadap artikel tersebut! (minimal 3 paragraf)
      3. Kerjakan dengan cara di tulis dalam buku tulis, kemudian foto tugas tersebut dan kirimkan melalui no WA 085735560706
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



RABU, 18 MARET 2020
PKN KELAS VII

TUGAS PKN BAB 6: 
1. UNDUH SOAL TERLEBIH DAHULU DI LINK BERIKUT
a. https://drive.google.com/file/d/179Bs4t7-pE6OrV2Fbm0roiS_tn6pXY27/view?usp=sharing
b. https://drive.google.com/file/d/17A28L2BiTzOu3ysbOEunQXWEhX3Wpbb0/view?usp=sharing
c. https://drive.google.com/file/d/17BF5xBhwuaojZ74r-PFEQtIKUFnw4J_O/view?usp=sharing

2. KERJAKAN LATIHAN SOAL YANG SUDAH DI UNDUH.

3. KERJAKAN DALAM BENTUK WORD KEMUDIAN KIRIM KE NO WA 085735560706

4. SELESAIKAN HARI INI DAN KUMPULKAN.

5. KERJAKAN SECARA MANDIRI SEBAB KEJUJURAN ADALAH NO 1!


BAB 6
DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A.       DAERAH DALAM RANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.         Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
·           Perjuangan berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu. Bagi bangsa Indonesia, perjuangan dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai sejak terjadinya penjajahan di Indonesia.
·            Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
·           Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri.
·           Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Ir. Soekarno dengan para penyusun teks proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan.
·           Proses perumusan teks proklamasi: Kalimat pertama berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo. Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.  Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.
Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa perubahan yang telah disetujui.
·           Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu :
a.    kata tempoh diganti dengan kata tempo;
b.    wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia;
c.    cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05.
·           Data Proklamasi 17 Agustus 1945
1.       Teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
2.       Teks diketik oleh Sayuti Melik.
3.       Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat Legi, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.
4.       Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan  secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya.
·           Kedalaman makna yang termuat dalam teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat naskah proklamasi waktu itu. Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
·           Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.
a.    Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b.    Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
c.    Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
d.    Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.
e.    Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
f.      Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan. Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

2.         Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
·           Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
·           Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·           Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
1.         Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
2.         Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ...”; serta
3.         Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
·           Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecahpecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagibagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI yakni Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945. Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 mengatakan : ”...Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada ”onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.” ”...Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga.
·            Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau  dusun dan marga di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan.
·           Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
·           Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
1.       Pemerintahan Aceh
2.       Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
3.       Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
4.       Provinsi Papua
5.       Provinsi Papua Barat
·           Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
a.    Asas Desentralisasi
Adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat, atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kepada Pemerintah Daerah yang lebih rendah tingkatnnya sehingga menjadi urusan rumah tanggga daerah itu dan tetap dalam kerangka NKRI
b.    Asas Dekonsentrasi
Adalah  pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala wilayah atau kepada instansi yang lebih rendah
c.     Asas Tugas Pembantuan
Adalah penugasan pemerintah pusat ke daerah atau dari pemerintah daerah  ke desa untuk tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas  tertentu tersebut kepada yang memberi tugas
·           Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
1.       Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2.       Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
3.       Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
4.       Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
5.       Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
6.       Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
7.       Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil
·           Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam
1.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.       Dalam penjelasan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
3.       Alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.
4.       Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), salah satu bentuk pelayanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat
5.       Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
·           Penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui :
a.       peningkatan pelayanan publik maupun
b.       peningkatan daya saing daerah.
B.       PERAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONEISA
1.          Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan Kemerdekaan
·           Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia.
·            Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah.
a.       Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain :
1.    Perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun.
2.    Perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus
3.    Penyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan.
b.       Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara lain:
1.    perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain.
2.    Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII.
3.    Perlawanan di daerah Jawa dengan tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran DiponegorO.
4.    Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari,
5.    Perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan
6.    Maluku dipimpin oleh Pattimura,serta
7.    Perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.
·           Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami perubahan strategi setelah kebangkitan nasional 1908. Perjuangan yang sebelumnya bersifat fisik dan kedaerahan, menjadi perjuangan dengan mengutamakan organisasi dan bersifat nasional. Pada saat perjuangan ini berdirilah organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti:
1.    Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon,
2.    Budi Utomo,
3.    Sarekat Islam
4.      Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya.
·           Juga muncul tokoh asal daerah di Indonesia yang menjadi tokoh nasional seperti:
1.   Soekarno,
2.   Mohammad Husni Thamrin,
3.   Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani,
4.    A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh nasional yang lain.
·           Berbagai peristiwa sejarah mencatat kegigihan para pejuang Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Seperti
1.    peristiwa pertempuran Ambarawa,
2.    peristiwa Bandung Lautan Api,
3.    perang gerilya Jenderal Soedirman,
4.    pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan peristiwa perjuangan yang lainnya..

2.         Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
·           Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
·           Makna ”dikuasai” adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu.
·           Pengakuan dan penghormatan negara kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan pembentuk konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·           Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah masing-masing yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.
·           Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
a.    Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
b.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
c.    Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
d.    Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
e.    Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

C. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara bangsa (nation state) Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi, upaya untuk menggantikan bentuk negara itu tidak bertahan lama. Indonesia kembali kepada negara kesatuan.
·         Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.
1.       Perjuangan melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
2.       Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia.
3.       Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
4.       Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
5.       Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
6.       Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
·         Sedangkan pemahaman peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
1.       Kemajuan daerah akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
2.    Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.
3.    Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4.    Pengembangan kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membedabedakan asal daerah.
·         Sikap etnosentrisme yang mengandung makna sikap yang menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya daerah lain dianggap lebih rendah.
·         Sikap etnocentrisme ini dalam kehidupan nampak antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya, memilih pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya daerah kepada orang lain, dan sebagainya.
·         Upaya bela negara dan pertahanan keamanan negara ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
·         Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
·          Potensi gangguan keamanan nasional dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut.
1.    Gerakan separatis bersenjata.
2.    Terorisme.
3.    Konflik komunal.
4. Kerusuhan sosial.
5.    Gangguan keamanan laut.
6.    Gangguan keamanan udara.
7.    Radikalisme.
8.    Kejahatan lintas negara.
9.    Perusakan lingkungan.


NB: JIKA MATERI DIRASA KURANG LENGKAP BISA MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET UNTUK MENAMBAH KEKAYAAN PENGETAHUAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.